Asuransi Zaman Kemerdekaan

Sampai tahun 1964 pasar industry premi pada Indonesia masih dikuasai sang Perusahaan Asing terutama Belanda & Inggris. Pada awal mulanya beroperasi pada Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yg disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) dalam tahun 1946 yg melakukan aktivitas premi secara kolektif.

Dengan demikian berdasarkan setiap penutupan masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan dalam ketika itu belum teratur & energi premi masih kurang sekali. Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan premi kerugian yg pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yg lalu dalam awal 2004 telah sebagai PT. MAI PARK. Pada ketika itu menjadi pioner perusahaan premi kerugian nasional yg pertama, maka perusahaan ini wajib  bersaing menggunakan perusahaan premi asing yg unggul baik pada factor pemodalan juga pengetahuan teknis. Dengan berdirinya perusahaan premi kerugian nasional tadi keberanian pengusaha nasional dipacu buat mendirikan perusahaan-perusahaan premi kerugian.

Asuransi



Keberanian ini didukung juga sang Peraturan Pemerintah bahwa seluruh barang impor wajib  diasuransikan pada Indonesia. Peraturan ini dimaksudkan buat menanggulangi pemakaian devisa buat membayar iuran pertanggungan premi pada luar negeri. Pada tahun 1953 berdiri juga perusahaan partikelir nasional yg berkecimpung pada bidang reasuransi Belanda & Inggris pada Indonesia, pemakaian devisa buat membayar iuran pertanggungan reasuransi ke luar negeri jua masih permanen besar. Untuk menanggulangi hal ini didirikanlah dalam tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi professional yakni PT. REASURANSI UMUM INDONESIA yg menerima dukungan berdasarkan bank-bank pemerintah.

Lembaga tadi terakhir mengeluarkan peraturan-peraturan yg mengikat  perusahaan-perusahaan premi asing buat memakai jasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yg diambil pemerintah pada hal ini menaruh output yg diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia dalam tahun 1963 diperluas menggunakan aktivitas reasuransi jiwa. Pada ketika PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, poly perusahaan-perusahaan premi kerugian nasional bermunculan, namun perkembangannya masih terhambat sang persaingan yg berat berdasarkan perusahaan-perusahaan premi partikelir asing. Pada ketika usaha mengembalikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi pada insiden konfrontasi.

Pengertian Asuransi secara umum


Asuransi merupakan bentuk pengendalian resiko yg dilakukan menggunakan cara mengalihkan/transfer resiko berdasarkan satu pihak ke pihak lain pada hal ini merupakan perusahaan premi.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 disebutkan bahwa “premi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian menggunakan mana seseorang penanggung mengikatkan diri pada seseorang tertanggung, menggunakan mendapat suatu iuran pertanggungan buat penggantian kepadanya lantaran suatu kerusakan atau kehilangan laba yg dibutuhkan yg mungkin akan pada deritanya lantaran suatu insiden yg nir tentu”.

Fungsi primer berdasarkan premi merupakan menjadi prosedur buat mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko berdasarkan satu pihak (tertanggung) pada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini nir berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) dan ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan iuran pertanggungan pada jumlah yg sangat mini   jika dibandingkan menggunakan potensi kerugian yg mungkin dideritanya. Pada dasarnya, polis premi merupakan suatu kontrak yakni suatu perjanjian yg absah antara penanggung (pada hal ini perusahaan premi) menggunakan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yg mungkin ada dimasa yg akan tiba menggunakan imbalan pembayaran (iuran pertanggungan) eksklusif berdasarkan tertanggung.

Post a Comment

Previous Post Next Post